Welcome to the Quranic Arabic Corpus, an annotated linguistic resource for the Holy Quran. This page shows seven parallel translations in English for the 196th verse of chapter 2 (sūrat l-baqarah). Click on the Arabic text to below to see word by word details of the verse's morphology.
Chapter (2) sūrat l-baqarah (The Cow)
Sahih International: And complete the Hajj and 'umrah for Allah. But if you are prevented, then [offer] what can be obtained with ease of sacrificial animals. And do not shave your heads until the sacrificial animal has reached its place of slaughter. And whoever among you is ill or has an ailment of the head [making shaving necessary must offer] a ransom of fasting [three days] or charity or sacrifice. And when you are secure, then whoever performs 'umrah [during the Hajj months] followed by Hajj [offers] what can be obtained with ease of sacrificial animals. And whoever cannot find [or afford such an animal] - then a fast of three days during Hajj and of seven when you have returned [home]. Those are ten complete [days]. This is for those whose family is not in the area of al-Masjid al-haram. And fear Allah and know that Allah is severe in penalty.
Pickthall: Perform the pilgrimage and the visit (to Makka) for Allah. And if ye are prevented, then send such gifts as can be obtained with ease, and shave not your heads until the gifts have reached their destination. And whoever among you is sick or hath an ailment of the head must pay a ransom of fasting or almsgiving or offering. And if ye are in safety, then whosoever contenteth himself with the visit for the pilgrimage (shall give) such gifts as can be had with ease. And whosoever cannot find (such gifts), then a fast of three days while on the pilgrimage, and of seven when ye have returned; that is, ten in all. That is for him whoso folk are not present at the Inviolable Place of Worship. Observe your duty to Allah, and know that Allah is severe in punishment.
Yusuf Ali: And complete the Hajj or 'umra in the service of Allah. But if ye are prevented (From completing it), send an offering for sacrifice, such as ye may find, and do not shave your heads until the offering reaches the place of sacrifice. And if any of you is ill, or has an ailment in his scalp, (Necessitating shaving), (He should) in compensation either fast, or feed the poor, or offer sacrifice; and when ye are in peaceful conditions (again), if any one wishes to continue the 'umra on to the hajj, He must make an offering, such as he can afford, but if he cannot afford it, He should fast three days during the hajj and seven days on his return, Making ten days in all. This is for those whose household is not in (the precincts of) the Sacred Mosque. And fear Allah, and know that Allah Is strict in punishment.
Shakir: And accomplish the pilgrimage and the visit for Allah, but if, you are prevented, (send) whatever offering is easy to obtain, and do not shave your heads until the offering reaches its destination; but whoever among you is sick or has an ailment of the head, he (should effect) a compensation by fasting or alms or sacrificing, then when you are secure, whoever profits by combining the visit with the pilgrimage (should take) what offering is easy to obtain; but he who cannot find (any offering) should fast for three days during the pilgrimage and for seven days when you return; these (make) ten (days) complete; this is for him whose family is not present in the Sacred Mosque, and be careful (of your duty) to Allah, and know that Allah is severe in requiting (evil).
Muhammad Sarwar: Complete the hajj and umrah (two parts of the rituals of pilgrimage to Makka ) in obedience to God. If you are prevented from completing the duty of hajj, offer whatever sacrifice is possible and do not shave your heads before the sacrificial animal is delivered to the prescribed place. If one of you is ill or is suffering because of some ailment in your head, you must redeem the shaving of the head by fasting, or paying money, or offering a sheep as a sacrifice. When all is well with you and you want to complete the umrah in the hajj season, offer whatever sacrifice is possible. If you do not find an animal, you have to fast for three days during the days of the pilgrimage rituals and seven days at home to complete the required ten fasting days. This rule is for those who live beyond (a distance of twelve miles from) the Sacred Mosque in Mecca. Have fear of God and know that He is stern in His retribution.
Mohsin Khan: And perform properly (i.e. all the ceremonies according to the ways of Prophet Muhammad SAW), the Hajj and 'Umrah (i.e. the pilgrimage to Makkah) for Allah. But if you are prevented (from completing them), sacrifice a Hady (animal, i.e. a sheep, a cow, or a camel, etc.) such as you can afford, and do not shave your heads until the Hady reaches the place of sacrifice. And whosoever of you is ill or has an ailment in his scalp (necessitating shaving), he must pay a Fidyah (ransom) of either observing Saum (fasts) (three days) or giving Sadaqah (charity - feeding six poor persons) or offering sacrifice (one sheep). Then if you are in safety and whosoever performs the 'Umrah in the months of Hajj, before (performing) the Hajj, (i.e. Hajj-at-Tamattu' and Al-Qiran), he must slaughter a Hady such as he can afford, but if he cannot afford it, he should observe Saum (fasts) three days during the Hajj and seven days after his return (to his home), making ten days in all. This is for him whose family is not present at Al-Masjid-al-Haram (i.e. non-resident of Makkah). And fear Allah much and know that Allah is Severe in punishment.
Arberry: Fulfil the Pilgrimage and the Visitation unto God; but if you are prevented, then such offering as may be feasible. And shave not your heads, till the offering reaches its place of sacrifice. If any of you is sick, or injured in his head, then redemption by fast, or freewill offering, or ritual sacrifice. When you are secure, then whosoever enjoys the Visitation until the Pilgrimage, let his offering be such as may be feasible; or if he finds none, then a fast of three days in the Pilgrimage, and of seven when you return, that is ten completely; that is for him whose family are not present at the Holy Mosque. And fear God, and know that God is terrible in retribution.
Dan sempurnakanlah ibadat Haji dan Umrah kerana Allah; maka sekiranya kamu dikepong (dan dihalang daripada menyempurnakannya ketika kamu sudah berihram, maka kamu bolehlah bertahallul serta) sembelihlah Dam yang mudah didapati; dan janganlah kamu mencukur kepala kamu (untuk bertahallul), sebelum binatang Dam itu sampai (dan disembelih) di tempatnya. Maka sesiapa di antara kamu sakit atau terdapat sesuatu yang menyakiti di kepalanya (lalu ia mencukur rambutnya), hendaklah ia membayar fidyah. Iaitu berpuasa, atau bersedekah, atau menyembelih Dam. Kemudian apabila kamu berada kembali dalam keadaan aman, maka sesiapa yang mahu menikmati kemudahan dengan mengerjakan Umrah, (dan terus menikmati kemudahan itu) hingga masa (mengerjakan) ibadat Haji, (bolehlah ia melakukannya kemudian wajiblah ia) menyembelih Dam yang mudah didapati. Kalau ia tidak dapat (mengadakan Dam), maka hendaklah ia berpuasa tiga hari dalam masa mengerjakan Haji dan tujuh hari lagi apabila kamu kembali (ke tempat masing-masing); semuanya itu sepuluh (hari) cukup sempurna. Hukum ini ialah bagi orang yang tidak tinggal menetap (di sekitar) masjid Al-Haraam (Makkah). Dan hendaklah kamu bertaqwa kepada Allah; dan ketahuilah bahawasanya Allah Maha berat balasan seksaNya (terhadap orang-orang yang melanggar perintahNya).
[2:196] Tafsir Jalalayn
(Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah), artinya lakukanlah dengan memenuhi semua haknya (dan jika kamu terkepung), artinya terhalang untuk menyelesaikannya disebabkan ada musuh, (maka hendaklah menyembelih hewan yang mudah didapat), yaitu seekor kambing (dan janganlah kamu cukur kepalamu), maksudnya jangan tahalul (sebelum sampai sembelihan) tersebut (ke tempat penyembelihannya), artinya tempat penyembelihannya. Menurut Syafii adalah tempat terkepung itu. Maka hendaklah disembelih di sana dengan niat tahalul, lalu dibagi-bagikan kepada fakir miskin, kemudian bercukur rambut, sehingga dengan demikian tercapailah tahalul. (Dan barang siapa di antara kamu sakit atau ada gangguan pada kepalanya) berkutu dan pusing, lalu ia bercukur di waktu ihram (maka hendaklah ia membayar fidyah), (yaitu berpuasa) selama tiga hari (atau bersedekah) sebanyak tiga sukat makanan pokok penduduk itu kepada enam orang fakir miskin (atau berkurban), artinya menyembelih kambing. 'Au' yang berarti 'atau' memberi kesempatan untuk memilih. Termasuk pula dalam hal ini orang yang bercukur tanpa halangan apa-apa, karena ia lebih pantas lagi untuk membelinya, membayar denda atau tebusan. Demikian pula orang yang menikmati apa-apa yang dilarang tanpa bercukur, seperti memakai minyak wangi, pakaian yang berjahit atau minyak rambut yang disebabkan sesuatu halangan atau lainnya (Maka apabila kamu telah merasa aman) dari bahaya musuh-musuhmu, misalnya mereka telah pergi atau sudah tidak ada lagi (maka bagi siapa yang hendak bertamatu) yaitu (mendahulukan umrah) disebabkan telah kosongnya ia dari larangan-larangan ihram (daripada haji), maksudnya sampai saat ihram dengannya asal saja masih pada bulan-bulannya, (maka hendaklah wajib ia menyembelih kurban yang mudah didapat), yaitu seekor kambing yang harus disembelihnya sesudah ihram haji, dan lebih utama pada hari kurban. (Tetapi apabila ia tidak menemukan) kurban, misalnya karena hewan itu tidak ada, atau tidak punya uang untuk membelinya, (maka hendaklah ia berpuasa), artinya wajib atasnya berpuasa (tiga hari dalam masa haji) artinya sewaktu sedang ihram, dengan demikian ia wajib melakukan ihram sebelum tanggal tujuh Zulhijah, dan lebih utama sebelum tanggal enam, karena makruhnya berpuasa pada hari Arafah, sedangkan menurut salah satu di antara dua pendapat Syafii yang lebih sah, tidak boleh mempuasakannya pada hari-hari tasyrik (dan tujuh hari lagi bila kamu telah pulang) ke kampung halamanmu, baik Mekah atau lainnya. Ada pula yang mengatakan jika telah selesai dari pekerjaan-pekerjaan haji tanpa mempedulikan soal di rantau atau tidaknya. (Itulah sepuluh hari yang sempurna) suatu jumlah untuk menguatkan yang sebelumnya. (Demikian itu) maksudnya hukum yang telah disebutkan tadi berupa kewajiban menyembelih kurban atau berpuasa bagi orang yang mengerjakan haji secara tamatu (adalah bagi orang yang keluarganya tidak berada di sekitar Masjidilharam). Menurut Syafii, tidak berada kurang dari dua marhalah dari tanah suci. Jika sebaliknya, maka tak ada kurban dan tidak pula berpuasa sekalipun ia melakukan tamatu. Disebutkannya ahli atau penduduk, memperingatkan kita disyaratkannya status sebagai penduduk. Sekiranya ia bermukim sebelum bulan-bulan haji tetapi tidak menjadi penduduk tetap, lalu ia bertamatu, maka wajiblah baginya demikian itu. Ini merupakan salah satu dari dua pendapat Syafii, sedangkan pendapatnya yang kedua adalah tidak wajib. 'Ahli' itu merupakan sindiran terhadap diri orang yang bersangkutan. Sebagaimana disebutkan dalam hadis, termasuk pula dalam tamatuk ini ialah qiran artinya orang yang ihram dengan haji dan umrah sekaligus atau memasukkan haji ke dalam umrah sebelum memulai tawaf (Dan bertakwalah kamu kepada Allah), yakni mengenai perintah dan larangan-Nya (serta ketahuilah bahwa Allah amat berat siksaan-Nya), yakni bagi orang yang melanggar peraturan-Nya.
[2:196] Quraish Shihab
Lakukanlah ibadah haji dan umrah secara sempurna dengan mengharap perkenan Allah semata. Janganlah kalian melakukannya untuk kepentingan dunia, semisal prestise dan sebagainya. Jika di perjalanan kalian dikepung musuh, sedangkan kalian telah berniat haji dan telah mengenakan pakaian ihram, maka kalian boleh melepas ihram itu setelah mencukur rambut. Sebelumnya, kalian harus menyembelih kurban yang mudah didapat, seperti kambing, unta atau sapi. Lalu sedekahkanlah kurban itu pada orang-orang miskin. Dan janganlah kalian mencukur rambut kecuali setelah menyembelih kurban. Barangsiapa telah berihram kemudian ada gangguan di kepalanya karena sakit atau luka di kepala, maka ia boleh mencukur rambut. Tetapi ia diwajibkan berfidyah yaitu dengan berpuasa selama tiga hari, atau bersedekah dalam bentuk makanan pokok kepada enam orang miskin, atau menyembelih seekor kambing yang disedekahkan kepada fakir miskin. Dan bila berada di negeri yang aman dan damai yang tidak dihalangi oleh musuh, kalian boleh melakukan umrah lebih dulu (tamattu') hingga tiba waktu haji. Lalu berihramlah untuk niat haji. Di sini, kalian diwajibkan menyembelih seekor kambing yang dagingnya disedekahkan kepada fakir miskin di tanah haram. Jika kambing sulit didapatkan atau kalian tidak mampu mengeluarkan dana seharga kambing, maka berpuasalah selama tiga hari di Mekah dan tujuh hari sekembalinya kalian ke tengah-tengah keluarga. Kewajiban seperti ini hanya dikhususkan bagi mereka yang bukan penduduk kota Mekah. Bagi penduduk Mekah, tidak diwajibkan apa-apa ketika melakukan haji tamattu'.
[2:196] Bahasa Indonesia
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
Comments
Post a Comment